SUBANG-Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 13 tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B Kabupaten Subang, terus dikebut di DPRD Kabupaten Subang.
Sebelumnya Pemkab Subang mengusulkan penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang. Usulan disampaikan eksekutif berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Dengan demikian, pihak eksekutif mengusulkan adanya penyesuaian tarif RSUD Ciereng.
“Pada 2018 kami sudah menghitung uni cost, dimana hasilnya adalah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding pendapatan, sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional Sehingga kami mengusulkan penyesuaian pola tarif,” kata Sekda.
Baca Juga:Apdesi Tanggapi Persoalan Dana Bagi Hasil PDRDPedagang Segera dipindahkan, Mall Pujasera Awal Tahun Dibangun
Upaya lain yang dilakukan Pemkab dalam meningkatkan pendapatan diantaranya adalah dengan mengembangkan dan menambah fasilitas pelayanan seperti Poliklinik Jantung, Urologi, rawat inap Kelas 3, ICU, NICU dan Picu, serta ker- jasama dengan pihak lain. Sementara untuk menekan pengeluaran besar, pemerintah akan melakukan efesiensi anggaran diantaranya dengan menghentikan sejumlah kerjasama dengan pihak ketiga yang membebani keuangan RSUD Beberapa diantaranya seperti outsourcing cleaning service, Satpam, dan mengoptimalkan pegawai RSUD uang sudah ada untuk melakukan tugas tersebut.
“Melakukan efeisensi belanja dengan memprioritaskan belanja sarana prasarana yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan penbatasan usia bagi karyawan non medis (ASN),” tambahnya.
Namun sesuai petunjuk Gubernur, tarif RSUD cukup diatur oleh peraturan Bupati, maka keadaan di tengah pandemi Covid 19, disarankan menjadi pertimbangan. Pada Rabu lalu, (25/11) pembahasan di DPRD terkait pencabutan Perda No 13 tahun 2013, diparipurnakan di aula DPRD Kabupaten Subang, dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukandar dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang eksekutif ajukan. “Saya percaya semua itu dilakukan untuk mendukung penyusunan dan pembentukan Raperda dimaksud, menjadi sebuah Peraturan Daerah yang mempunyai nilai kepastian hukum,” pungkasnya.