KARAWANG-Bawaslu menyatakan Kabupaten Karawang menjadi salah satu dengan potensi terjadinya politik uang saat Pilkada serentak 2020 tepatnya 9 Desember mendatang. Hal ini diketahui setelah Bawaslu melakukan pemetaan dan menganalisa pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Kami sudah petakan bukan hanya pemilih yang menjadi sasaran politik uang, tetapi penyelenggara pemilu juga berpotensi terjadi politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan.
Jika ditemukan, Kursin mengaku tak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila mendapati adanya praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas pemilu. “Sanksi tegas itu bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” katanya.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 30 November 2020Pembangunan Jalan Patimban-Cilamaya Resmi Dimulai
Untuk saat ini memang belum ada indikasi politik uang. Namun pihaknya akan tetap awasi. Jangan sampai hal tersebut terjadi dan dirinya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada Karawang.
“Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” tandasnya.
Dijelaskan Kursin, pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara untuk denda, paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. “Kami juga mengingatkan masyarakat, paslon dan timsesnya jangan bermain politik uang karena sanksinya pidana,” jelasnya.
Menurutnya, politik uang tidak mendidik masyarakat, dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Politik uang melahirkan pemimpin yang cenderung koruptif sehingga praktik yang mengancam nilai-nilai demokrasi harus ditolak bersama.
“Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya. (use/vry)