Ilusi Pelarangan Minol melalui Legislasi Demokrasi

Ilusi Pelarangan Minol melalui Legislasi Demokrasi
0 Komentar

Di sisi lain, Felippa Amanta, peneliti lembaga the Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), mempertanyakan urgensi DPR membahas RUU itu.

Merujuk data WHO, Felippa mengatakan Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi alkohol paling sedikit di dunia.

Demikianlah, ketika hal yang jelas keharamannya dalam syariat Islam, kemudian hendak diberlakukan dalam sistem demokrasi, maka yang terjadi adalah pertentangan yang justru paling vokal berada di kalangan para wakil rakyat. Maka RUU Larangan Minol semakin tampak membuktikan, bahwa mustahil lahir produk hukum berdasarkan syariah melalui proses legislasi demokrasi. Sebab dalam naungan demokrasi, standar perbuatan manusia bukan lagi halal dan haram, tapi untung dan rugi. Walaupun dikatakan ada keuntungannya, toh sama sekali tidak ‘membantu’ terhadap ‘kemajuan’ dan pertumbuhan ekonomi negara. Dan terbukti aturan minuman beralkohol pun tak luput jadi ajang perdebatan, karena dianggap menyalahi prinsip dasar ala demokrasi. Sekalipun telah jelas dalam pandangan Islam, bahwa minuman beralkohol merupakan barang haram. Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah:90).

Baca Juga:Patimban Dibangun, Siapa yang Untung?Bawaslu: Politik Uang Lahirkan Pemimpin Korup

Sejatinya hal ini menjadikan salah 1 dari sekian banyak kondisi yang menunjukkan kebobrokan sistem saat ini. Dan seharusnya semakin tersadar bahwa kesempurnaan Islam hanya akan terwujud dalam penerapan syariah Islam secara kaffah. Maka Khilafah adalah Jalan Penerapan Syariat Islam yang shohih. Yakni, mewajibkan penerapan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya sebatas larangan meminum minuman beralkohol dan bahkan tanpa mendiskreditkan penganut agama lain. Karena Allah memerintahkan untuk berhukum hanya dengan hukum Islam, tanpa tebang pilih, apalagi mencampuradukannya dengan hukum batil buatan manusia, yaitu menerapkan hukum semata-mata demi menjalankan perintah Allah, bukan karena dorongan materi ataupun kekuasaan.

Wallahu’alam bishshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar