LEMBANG-Baru-baru ini, beredar draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 ha yang terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Isi salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyebutkan bahwa tanah di Blok Pasar Desa Lembang itu dimenangkan pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta.
Atas putusan tersebut, Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000,00 yang harus dibayar seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris Rudi Alamsyah.
Baca Juga:Kementrian Kelautan dan Perikanan Cold Storage Portabel Senilai Rp1,8 Miliar Ke Nelayan SubangKantor Imigrasi Karawang Pulangkan WNA asal Turki
Dimintai keterangan terkait putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro mengaku, pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA. “Belum, sampai detik ini kita belum pernah ada pemberitahuan atau belum menerima pemberitahuan hasil putusan peninjauan kembali dari MA. Secara resmi kita belum mendapatkannya,” kata Asep, Minggu (29/11).
Dia menyatakan, sampai saat ini pun status Pasar Panorama masih atas milik Pemda Bandung Barat. Namun, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan yang baru. “Kejelasan status Pasar Panorama Lembang itu masih milik Pemda Bandung Barat berdasarkan surat keputusan MA, untuk sampai saat ini,” bebernya.
Pedagang Diminta Tetap Berjualan
Pihaknya meminta para pedagang tenang dan tetap berjualan seperti biasa karena proses hukum ini menyangkut antara Pemkab Bandung Barat dengan ahli waris. “Pedagang pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan pengadilan, menang ataupun kalah. Karena pada akhirnya semua menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya belum akan mengambil langkah terkait sengketa tersebut dan baru akan ambil keputusan bila dirinya telah menerima salinan resmi dari MA. “Kita belum akan mengambil langkah selanjutnya karena kita pun belum menerima salinan peninjauan kembali dari MA,” tandasnya.(eko/sep)