PURWAKARTA-Peristiwa tabrakan beruntun berujung maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 Jalur A, Kabupaten Purwakarta, Senin (30/11). Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
Kendaraan yang terlibat yakni Mitsubishi jenis Elf dengan nopol G 1261 D, truk Hino jenis Tronton bernopol R 1857 GC, dan kendaraan truk Hino jenis Trailer dengan nopol B 9010 UEJ. “Semua korban dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Razak Purwakarta,” kata Panit Jabar 17 Tol Cipali Iptu Karyana, Senin (30/11).
Dirinya menjelaskan, peristiwa bermula saat kendaraan Mitsubishi Elf datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon. Ketika melintas di TKP, Elf tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Hino tronton yang berada tepat di depannya. “Kemudian kendaraan Hino tronton menabrak kendaraan Hino trailer yang juga berada di depannya,” ujar dia.
Baca Juga:Hebat! Produk UMKM Subang Akan Segera Dijual di Toko ModernTidak Tau RSUD Subang Ditutup, Warga Mau Berobat Pulang Lagi
Dihubungi terpisah, Kanit Lakalantas Polres Purwakarta, Ipda Jamal Nasir mengatakan, kesepuluh korban tewas merupakan penumpang Mitsubishi mikrobus Nopol G 1261 D. Semua korban dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta. “Sampai sekarang yang meninggal dunia sepuluh orang, semua korban penumpang mitsubishi mikrobus,” ujar dia.
Adapun data korban masing-masing adalah pengemudi Elf, Tutur Ehwan Setiawan (43), warga Kabupaten Pekalongan.
Kemudian Sumitri (60), Kiswoyo (38), dan seorang anak bernisial MR (4), ketiganya warga Kabupaten Pemalang.
Lalu, Afrizal (45) warga Kabupaten Tanah Datar, Sudirjo (55), Rasbo Wibowo (55) Vina (25), Maulana (30) dan Saepudin Juhri (41), warga Kabupaten Pekalongan.
“Satu korban penumpang mitsubishi mikrobus bernama Topan Pangestu (20) warga Kabupaten Pemalang, mengalami luka berat,” ujar Jamal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono, menyampaikan bela sungkawa untuk korban meninggal dalam insiden di Tol Cipali KM 78.
“Kami dari Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi di tol cipali km 78. Korban terjamin Jasa Raharja,” ucap Anung, saat ditemui Pool Derek Pintu Tol Cikampek.
Baca Juga:Soal Sekolah Curi Start Belajar Tatap Muka, DPRD: Kita Bina Kalau Bandel Kita PidanakanElis Empat Kali Dilanti Jadi Kades Bojongtengah
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, sambungnya, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Hal ini guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta rupiah.