SUBANG-Lonjakan kasus perceraian menjadi fenomena sosial di tengah pandemi Covid-19. Puluhan orang dalam satu hari ajukan perceraian. Tercatat, 10-15 perempuan di Subang menjadi janda tiap harinya.
Seketaris Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Jajang mengatakan, perceraian tersebut diakibatkan karena berbagai faktor. “Kebanyakan kasus perceraian disebabkan faktor ekonomi dan sudah tidak ada kecocokan lagi,” ungkap Jajang, Senin (30/11).
Jajang mengatakan, selama awal tahun 2020 sampai bulan November terdapat pelonjakan khasus perceraian di Kabupaten Subang.
Baca Juga:PKS Targetkan 15 Persen di Pemilu 2024Jasa Raharja Jamin Santunan untuk 10 Korban Tol Cipali, Berikut Besaranya
Karena tingginya permohonan perceraian, Pengadilan Agama Subang tidak mungkin melakukan penutupan pelayanan. “Kami tidak mungkin kalau tutup, sedangkan kasus perceraian terus bertambah tiap harinya,” tambahnya lagi.
Sebagai solusinya, pengetatan protokol kesehatan dilakukan. “Dalam kondisi pandemi Covid-19 pengadilan agama terus menerapkan protokol kesehatan dari mencuci tangan, memakai masker, penempatan di ruang tunggunya kami juga atur. Biasanya kursi untuk 4 orang, sekarang hanya dipakai tiga orang, karena kapasitas kami yang sangat tidak memungkinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengintruksikan untuk menutup pendaftaran. Tetapi karena masyarakat banyak yang melakukan permohonan cerai, kata dia, pelayanan akhirnya tetap dibuka.
Panitera Pengadilan Agama Subang Dadang Zaenal mengatakan, pengajuan cerai terbanyak dari pasangan muda. Sebagian besar merupakan rumah tangga yang belum berusia panjang.
”Ada cukup banyak ibu muda yang kemudian jadi janda muda setiap harinya, rata-rata 10-15 perempuan di Subang jadi janda. Fenomena ini cukup memprihatinkan karena pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai sebenarnya baru berkeluarga,” ujar Dadang Zaenal.
Dia menyebutkan, bila di rata-rata dalam sebulan ada sekitar 350 hingga 500 permohonan perceraian yang diajukan pasangan suami-istri. Sebagian besar yang mengajukan permohonan cerai justru dari perempuan.
“Dengan pengajuan perceraian sebanyak itu, yang akhirnya diputus cerai oleh PA Subang bisa mencapai 350-an per bulan. Kita memutus cerai pasangan tersebut karena upaya mediasi untuk mendamaikan pasangan tersebut, sudah tidak mungkin dilakukan,” tambahnya.
Baca Juga:Hebat! Produk UMKM Subang Akan Segera Dijual di Toko ModernTidak Tau RSUD Subang Ditutup, Warga Mau Berobat Pulang Lagi
Dengan jumlah permohonan cerai sebanyak itu, Dadang menyebutkan, dalam satu tahun lebih dari 4.200 kasus permohonan cerai yang masuk ke PA Subang.
“Dari Januari hingga November 2020 Pengadilan Agama Subang mencatat ada 4.078 perkara di antaranya, 2.886 perkara gugat cerai dan 1.192 perkara cerai talak,” ungkapnya.