PAD Diprediksi Meningkat
NGAMPRAH-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diprediksi bakal melampaui target. Hal ini ditunjukan realisasi dari delapan sektor pajak yang sudah tercapai bahkan terlampaui meski di tengah pandemi Covid-19.
Adapun realisasi pajak I hingga November yang sudah memenuhi target itu, seperti pajak hotel yang realisasinya mencapai Rp 8,128 miliar atau mencapai 106 persen. Pajak restoran realisasinya mencapai Rp 14,895 miliar atau 106 persen. Pajak hiburan sebesar Rp 1,212 miliar atau 102 persen.
Selain itu, ada pajak reklame sebesar Rp 3,287 miliar atau 100 persen. Selanjutnya sektor pajak penerangan jalan realisasinya mencapai Rp 51,863 miliar atau 92 persen. Lalu sektor pajak parkir realisasinya mencapai Rp 884 juta atau 108 persen. Kemudian sektor pajak air tanah mencapai Rp 23,391 miliar atau 98 persen. Lalu ada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 2,667 miliar atau 93 persen.
Baca Juga:PGRI: Guru Tidak Makan Gaji ButaUsulkan Subang Utara jadi Calon Daerah Otonomi Baru
Seperti diketahui, delapan sektor pajak di KBB, termasuk air tanah dan restoran serta hotel mengalami refocusing target mengingat sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 menghantam semua lini. Sehingga setelah refocusing, target realisasi pajak berubah menjadi Rp 109,215 miliar. Rp 7,6 miliar dari pajak hotel, Rp 13,9 miliar dari restoran, Rp 1,1 miliar dari hiburan, Rp 3,2 miliar dari reklame, Rp 55,8 miliar dari penerangan jalan, Rp 819 juta dari parkir, Rp 23,6 miliar dari air tanah, serta Rp 2,8 miliar dari mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Hasanuddin menjeleskan pihaknya optimis target raihan pajak bisa terpenuhi mengingat masih ada masa pajak satu kali lagi hingga Desember 2020. “Kalau untuk target realisasi Insya Allah tercapai, karena kan masih ada masa pajak satu kali lagi sampai Desember. Kalau yang November sudah melebihi target, kemungkinan bisa di angka 110 persen,” katanya.
Jika tak ada refocusing, jelas dia, tak mungkin target raihan pajak pada tahun ini akan terpenuhi. Hal tersebut lantaran sejak Maret, sektor pajak seperti hiburan, restoran, dan hotel terutama di wilayah Lembang, terpaksa tutup sepenuhnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. “Selama pandemi Covid-19 ini ada perubahan target pajak. Target sebelumnya akan sangat berat terealisasi, makanya ada penyesuaian target sesuai keadaan sekarang. Apalagi wajib pajak dari sektor hiburan, hotel, dan restoran di Lembang sejak April sampai Juli itu kan tutup total karena kebijakan pemerintah. Memang restoran ada yang tetap buka, tapi kan tidak ada pengunjung jadi omzet mereka hilang hampir 80 persen,” terangnya.