Sementara sektor perhotelan dan restoran juga memiliki piutang pajak namun tak sebesar sektor air tanah dari industri. Secara berkala, wajib pajak melakukan pelaporan pendapatan omzet ke BPKD lalu membayarkan pajaknya. “Kalau sektor restoran dan hotel memiliki piutang pajak karena terdampak pandemi, omzet mereka turun. Hanya saja mereka tetap rutin melakukan pelaporan omzet mereka perbulannya,” tuturnya.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan wajib pajak (WP) untuk melakukan penagihan piutang pajak, terutama ke sektor-sektor yang memiliki piutang besar. “Kita terus melakukan penagihan piutang pajak, seperti untuk sektor air tanah yang merupakan sektor paling besar piutang pajaknya karena harga baku air tanah mengalami kenaikan sampai 6 kali lipat,” pungkasnya.
Target Pendapatan Pajak I Tahun 2020:
Jenis Pajak Sebelum Refocusing Setelah Refocusing
1. Pajak Hotel Rp 20 miliar Rp 7,6 miliar
2. Restoran Rp 27,5 miliar Rp 13,9 miliar
3. Hiburan Rp 4,5 miliar Rp 1,1 miliar
4. Reklame Rp 5,3 miliar Rp 3,2 miliar
5. Penerangan Jalan Rp 60 miliar Rp 55,8 miliar
6. Parkir Rp 2,5 miliar Rp 819 juta
7. Air Tanah Rp 38,4 miliar Rp 23,6 miliar
8. Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 3,3 miliar Rp 2,8 miliar
Total Rp 161 miliar Rp 109,215 miliar
Realisasi Pajak hingga November 2020 :
Jenis Pajak Realisasi Persen
Baca Juga:PGRI: Guru Tidak Makan Gaji ButaUsulkan Subang Utara jadi Calon Daerah Otonomi Baru
1. Hotel Rp 8,128 miliar 106 %
2. Restoran Rp 14,895 miliar 106 %
3. Hiburan Rp 1,212 miliar 102 %
4. Reklame Rp 3,287 miliar 100 %
5. Penerangan Jalan Rp 51,863 miliar 92 %
6. Parkir Rp 884 juta 108 %
7. Air Tanah Rp 23,391 miliar 98 %
8. Mineral bukan Logam dan Batuan Rp 2,667 miliar 93 %. (adv/sep)