Hutan termasuk ke dalam harta kepemilikan umum, bukan milik individu atau milik negara. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Dalam Islam, negara wajib melakukan pengawasan dan pencegahan kerusakan hutan serta lingkungan sekitarnya. Dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hutan, seperti kebakaran hutan, penebangan di luar batas yang diperbolehkan, serta hal-hal lainnya yang dapat merusak hutan dan lingkungan sekitarnya. Sanksinya bisa berupa hukum cambuk, denda, dan bahkan hingga hukuman mati, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Prinsipnya harus memberi efek jera bagi pelaku, agar tidak mengulangi kejahatannya. Maka dengan itu, tidak ada celah bagi asing untuk memguasai kepemilikan umum begitu juga dengan kepemilikan pribadi.
Keadilan dan kesejahteraan akan dirasakan jika Islam diterapkan secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Saatnya kembali pada syariat-Nya, dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bishshawab.