PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar pemusnahan barang bukti penyitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, Rabu (2/12).
Kepala Kejari Purwakarta Andin Adhyaksantoro SH MH menyebutkan, ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan. Ketiganya adalah tindak pidana narkotika, kesehatan, dan tindak kesehatan umum lainnya.
Dirinya pun merinci jumlah perkara dari tiga jenis tindak pidana tersebut. Yakni, 162 perkara narkotika, lima perkara pidana kesehatan, dan 22 perkara pidana umum, sehingga totalnya ada 189 perkara.
Baca Juga:Pemuda Harus Bangkit saat PandemiMau Gugat Ke MK, Ini Minimal Selisih Suara Sebagai Syaratnya
“Ke-189 perkara ini bukan hanya yang terjadi pada 2020 saja, tetapi ada juga perkara dari tahun sebelumnya yang memang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya memberikan penjelasan.
Kejari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Disinggung apakah Kabupaten Purwakarta masuk kategori darurat narkoba mengingat cukup banyaknya jumlah perkara narkotika, Andin menegaskan wilayah Purwakarta belum dikatakan darurat narkoba.
“Belum ya, saat ini belum bisa dikatakan darurat narkoba. Tapi memang jumlah perkaranya cukup banyak,” ujarnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu sebanyak 155,92 gram, ganja 9,209 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,54 gram, Tramadol 61 butir, Trihexypenedyl 271 butir, Hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Di antaranya perwakilan Polres Purwakarta, Pengadilan Negeri Purwakarta, Dinas Kesehatan Purwakarta, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana,” ucapnya.(add/ysp)