Demi Dzat yang diri Umar ada di Tangan-Nya. Sungguh, aku akan melakukan qishash terhadapnya (gubernur yang zalim akan dibalas dengan hukuman setimpal)!
Demikianlah riayah suunil ummah (pengurusan umat) yang harusnya dilakukan kepala negara. Kebijakan dan controlling dilakukan secara terpusat agar kezaliman kepala daerah tidak menimpa rakyat atau rakyat memiliki peluang mengadukan nasibnya dan keluh kesahnya kepada kepala negara. Maka, tidak perlu lagi ada otonomi daerah ataupun program bedah kampung, karena pemimpin dalam pemerintahan Islam akan memperhatikan rakyatnya yang berada di pusat kota hingga ke pelosok desa agar nasib umat tak lagi ada dalam keterpurukan akibat sistem. Riayah ini senafas dengan Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d [13]: 11,
“….Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
Wallahu a’lam bi ash Shawwab.