SUBANG– Sempat ditutup, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang kembali membuka pelayanan uji KIR Kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang DR. H, Kusman Yuhana Msi mengatakan, pelayanan KIR kendaraan di Dinas Perhubungan memang sempat dilakukan penutupan karena belum adanya Perbup yang mengatur peralihan Buku uji ke Kartu pintar, sehingga tidak ada payung hukumnya. Namun kini sudah terbit Perbupnya maka dari itu Pelayanan pengujian kendaraan sudah dibuka.
“Pelayanan uji KIR mulai ditutup pada bulan Oktober 2020, dan sekarang kita buka lagi,” katanya.
Baca Juga:Kokam Subang Salurkan Bantuan Korban Banjir Tanjungsiang(E-Paper) Pasundan 04 Desember 2020
Selain itu, dibukanya kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor tersebut karena banyaknya tuntutan dari masyarakat yang ingin diadakan kembali untuk pengujian kendaraan, terlebih masyarakat yang memiliki kendaraan dan mempunyai trayek di luar kota.
“Banyak juga dari masyarakat yang meminta pelayanan dibuka kembali,” katanya.
Dijelaskan Kusman, sesuai dengan arahan dari Direktur Sarana dan Transportrasi jalan kementrian perhubungan maka dibuatkan peraturan Bupati Subang nomor 75 tahun 2020 tentang penyesuian tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Subang , dan juga melaksanakan pengujian menggunakan kartu uji dan tanda uji atau bukti lulus uji elektronik ( BLUE ).
“Kita buka kembali dan Perbup Sudah ada,” tutupnya.(ygo/ded)