Selain itu, kata dia, untuk meghindari kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19, cara tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD. Sebab menurutnya, selama pandemi itu berdampak cukup besar terhadap penerimaan penurunan PAD. “Pandemi membuat target pendapatan direvisi karena harus menyesuaikan juga dengan kondisi di lapangan. Target PBB hasil refocusing sebesar Rp 76 miliar dan realisasi sudah Rp 82 miliar lebih. Kami masih punya waktu jelang akhir tahun yang diproyeksikan di angka Rp 95 miliar. Sementara untuk BPHTB, pasca refocusing targetnya Rp 85 miliar. Realisasinya sudah di angka Rp 90 miliar. Kita optimis bisa tembus Rp 100 miliar,” ujarnya.
Rega juga mengklaim, hadirnya pelayanan tersebut pembayaran PBB dan BPHTB mengalami kenaikan cukup signifikan. Artinya, program tersebut disambut positif oleh masyarakat. “Di masa pandemi awal-awal sehari kita bisa dapat Rp 50 juta. Termasuk saat AKB (adaptasi kebiasaan baru) pendapatan pernah sampai Rp 150 juta perhari,” katanya.
Lebih jauh Rega menjelaskan, upaya lain yang akan dilakukan jika para WP tak juga melakukan pembayaran pajak seperti PBB, maka langkah akhir yakni dengan jemput bola mendatangi warga yang menunggak pajak atau sudah jatuh tempo. Begitu juga dengan masyarakat agar taat pajak jika sudah melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. “Mendatangi rumah warga itu opsi terakhir terutama menyasar rumah mewah. Ini sekaligus mengedukasi kesadaran masyarakat agar taat dan patuh dalam membayar pajak untuk PBB. Kami juga mengingatkan warga yang sudah melakukan proses jual beli aset seperti tanah dan bangunan (rumah) diwajibkan untuk membayar pajak atau yang kita kenal dengan pembayaran BPHTB,” pungkasnya.
A. Target PAD Murni KBB Tahun 2020.
Baca Juga:Sudah Saatnya “INOVA” Untuk GuruProgram Bedah Kampung Akankah Rampungkan Kemiskinan secara Sistemik?
1. Pajak Hotel Rp 20 miliar
2. Pajak Restoran Rp 27,5 miliar
3. Pajak Hiburan Rp 4,5 miliar
4. Pakal Reklame Rp 5,3 miliar
5. Pajak Penerangan Jalan Rp 60 miliar
6. Retribusi Parkir Rp 2,5 miliar
7. Pajak Air Tanah Rp 38,4 miliar
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 3,3 miliar
B. Target PAD Refocusing KBB Tahun 2020
1. Pajak Hotel Rp 7,6 miliar
2. Pajak Restoran Rp 13,9 miliar
3. Pajak Hiburan Rp 1,1 miliar