4. Pajak Reklame Rp 3,2 miliar
5. Pajak Penerangan Jalan Rp 55,8 miliar
6. Retribusi Parkir Rp 819 juta
7. Pajak Air Tanah Rp 23,6 miliar
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 2,8 miliar
C. Realisasi Pajak KBB hingga November 2020
1. Pajak Hotel Rp 8,128 miliar atau 106 persen. Pajak Restoran Rp 14,895 miliar atau 106 persen.
2. Pajak hiburan Rp 1,212 miliar atau 102 persen.
3. Pajak reklame Rp 3,287 miliar atau 100 persen.
4. Pajak penerangan jalan Rp 51,863 miliar atau 92 persen.
5. Pajak parkir Rp 884 juta atau 108 persen. Pajak air tanah Rp 23,391 miliar atau 98 persen.
6. pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 2,667 miliar atau 93 persen.
D. Upaya Penggenjotan Raihan PAD
1. Penagihan Langsung ke Wajib Pajak
2. Pemberian program penghapusan denda administrasi
3. Penambahan masa jatuh tempo pembayaran pajak
4. Perapihan laporan catatan pajak
E. Upaya Mempertahankan WTP
Baca Juga:Sudah Saatnya “INOVA” Untuk GuruProgram Bedah Kampung Akankah Rampungkan Kemiskinan secara Sistemik?
1. Pemutakhiran catatan piutang
2. Pemutakhiran catatan aset bergerak dan tak bergerak
3. Sertifikasi aset berupa lahan dan bangunan
4. Review kegiatan dan pelaporan keuangan oleh Inspektorat. (adv)