PURWAKARTA-Para pelaku usaha di bidang pertambangan di Kabupaten Purwakarta mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Satu di antaranya dengan melengkapi sejumlah perizinan yang harus dimiliki oleh usaha pertambangan itu sendiri.
Demikian disampaikan Direktur Operasional PT Tiga Sedulur Sakti Ryan Wilyoung pada saat sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Tiga Sedulur Sakti di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (2/12).
Baca Juga:D’Jahe King Hadirkan Kemasan Sachet, Lebih Simpel dan TerjangkauSektor Pertanian Masih jadi Anak Tiri
Dirinya menyebutkan, IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan.
“Dijelaskannya, IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
“Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya,” kata Wilyoung.
Jaminan dari pemerintah ini, sambungnya, hanya akan berlaku bilamana pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya. Ini sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi dan telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
“Untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama lima tahun. Tentu saja, kontribusi untuk PAD juga ada di dalamnya,” ujarnya.
Sementara, Camat Campaka Ade Sumarna dalam keterangannya mengatakan, kegiatan perusahaan penggalian pasir PT Tiga Sedulur Sakti sudah sesuai dengan regulasi yang turun dari Pemprov Jabar.
“Selain itu, dengan IUP Operasi Produksi ini akan menjadi kontribusi PAD untuk Purwakarta,” ucapnya.(add/ded)