Preventif, adalah pencegahan. Islam memiliki metode yang dapat mencegah penyakit ini tidak menular ke yang lainnya. Islam mengharamkan zina, narkoba dan sejenisnya yang merusak akal. Oleh karena itu Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Negara pun memberantas sarana-sarana maksiat seperti lokalisasi, night club, diskotik, dan sejenisnya. Tidak akan ada sarana-sarana yang dapat dimanfaatkan untuk bermaksiat.
Kuratif, yaitu pengobatan. Dalam hal ini HIV/AIDS merupakan virus yang berbahaya. Maka, untuk pengobatannya perlu dilakukan dengan hati-hati. Seperti melakukan karantina total. Memberikan pengobatan gratis, berkualitas, dan manusiawi. Semua tindakan ini dilakukan untuk pengobatan termasuk mencegah agar virus ini tidak menjalar ke mana-mana.
Rehabilitatif, dilakukan untuk memperbaiki kondisi psikologis dan keimanan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Jika mereka tertular akibat melakukan maksiat, maka harus bertobat dan mengubah diri menjadi lebih baik, taat syariat dan berharap husnul khatimah. Bagi para korban yang tak bertanggung jawab, maka kesabaran lebih baik baginya. Dengan menganggap ini sebagai ujian, maka sakit itu akan menjadi pelebur dosa. Sesungguhnya Allah tidak akan menguji hamba-Nya melebihi kemampuannya.
Baca Juga:Gen “Pinjaman” Tahan Hama pada KedelaiBio-Orkestra untuk Energi Terbarukan
Seperti itulah sempurnanya Islam dalam memutus mata rantai penyebaran HIV/Aids. Maka, sudah seharusnya kita mengembalikan aturan kehidupan ini kepada syariatNya. Wallahualam.