SUBANG-Staf ahli Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama DKUPP memeriksa pedagang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kementrian Koperasi berkerja sama dengan pihak bank yang menyalurkan BLT UMKM. Jika dalam pemeriksaan ada yang fiktif, maka pelaku UMKM harus mengembalikan BLT UMKM dan menjadi pinjaman yang harus dicicil.
Pelaku Usaha Subang Dayat S (39) mengaku kaget saat disambangi tim staf ahli Kementrian Koperasi dan juga DKUPP Subang mengenai dana BLT UMKM. Mulai dari penggunaan BLT UMKM tersebut, hingga awal pengajuan Banpres UMKM. “Ya ditanyain macam-macam. Mulai dari proses pengajuan hingga penggunaan dananya,” ungkapnya.
Dayat mengaku dirinya terkena dampak Covid-19, sehingga ketika disambangi dirinya bisa mempertanggungjawabkannya. Apalagi, ada bukti dirinya sedang menjalani usaha. “Kalau yang lain, saya gak tahu. Kan program Banpres UMKM ini banyak yang menerimanya. Gak tahu juga ada usaha atau tidaknya,” ujarnya.
Baca Juga:Dua Menteri yang Diciduk KPK Pernah Ke SubangBagai Buah Simalakama, Sekolah Dibuka Kembali
Kepala Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang Dedeh Agustini membenarkan kedatangan tim ahli Kemenkop pusat, yang bertujuan melakukan pemeriksaan terhadap penerima Banpres UMKM di Kabupaten Subang. Pemeriksan tersebut diakukan dikarenakan untuk meminimalisir penerima Banpres UMKM yang fiktif. “Mereka sudah enam hari di Kabupaten Subang dan bergerak di berbagai titik di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Dedeh mengimbau, kepada para masyarakat jika tidak memiliki usaha, maka jangan serta merta mengajukan persyaratan untuk mendapatkan Banpres UMKM. Sebab, pasti akan ada pemeriksaan. “Waktu dulu kita sempat kaget ketika, ada 1 desa di Kabupaten Subang dimana semua warganya menjadi pelaku UMKM semua dan mengajukan persyaratan UMKM di Kabupaten Subang,” katanya.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pembiayaan UMKM DKUPP Subang Hari Sobari ST mengatakan, sejauh ini sudah ada 19.043 pelaku UMKM di Kabupaten Subang, yang sudah menyerahkan persyartan guna mendapatkan Banpres UMKM dari pemerintah pusat tersebut. “Sangat banyak, ini kita akan ajukan ke Pihak Kementerian Koperasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Hari, pemeriksaan dari tim ahli Kemenkop dan DKUPP jika ada ditemukan pelaku usaha UMKM fiktif atau dadakan yang menerima Banpres UMKM tersebut. Pelaku usaha tersebut akan di blokir bantuannya. Jika terlanjur, maka akan menjadi pinjaman karena dana yang sudah masuk ke rekening tersebut harus dikembalikan ke kas negara.