JAKARTA-Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik memberikan pernyataan resmi berkaitan dengan kondisi bangsa saat ini.
Dalam keterangan pers yang diterima Pasundan Ekspres, Selasa (8/12), Muhammadiyah menyebutkan, kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan;
menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam.
“Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum, bersama Ketua MHH dan LHKP PP Muhammadiyah.
Baca Juga:Pemberdayaan Masyarakat, e-Warong Wajar Dapat UntungSiap-siap Mati Lampu, Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Subang Rabu Besok
Muhammadiyah menyebut, kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020 seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api. Misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.
“Pengungkapan kematian warganegara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya,” katanya.
Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau
Tentara Nasional Indonesia diluar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar