SUBANG-Dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2020 dan tahun baru 2020, Polres Subang memusnahkan ribuan botol miras, Kamis (10/12).
Pemusnahan botol miras inipun dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., didampingi AKP Kustiawan, S.Pd., M.M bersama Wabup Subang, Agus Masykur Rosyadi dan Forkopimda Subang di Mapolres Subang, Jln.Mayjen Sutoyo Subang.
Selain pemusnahan botol miras, ada juga kasus penyalahgunaan narkotika, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, mengatakan, dari 62 kasus kejahatan narkoba terdiri dari 44 kasus sabu-sabu dengan 56 tersangka, 4 kasus ganja dengan 5 tersangka dan 14 kasus obat keras terbatas dengan 16 tersangka.
Baca Juga:Minta Jalur Panaruban Menuju Segalaherang DiperlebarTingkat Partisipasi Pilkada Karawang Hanya 50 Persen
Puluhan kasus narkoba itu tersebar di sejumlah lokasi, diantaranya Pagaden, Pamanukan, Patokbeusi, Ciassem, Kalijati, Dawuan, Blanakan dan Jalancagak.
“Para pelakunya yang berjumlah total 77 orang ini juga berasal dari berbagai latarbelakang propesi / pekerjaan, yakni 1 PNS (dokter), 3 pelajar, 2 mahasiswa, 35 wiraswasta, 15 buruh, dan 21 orang tidak bekerja,” ungkap Kapolres Aries di sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan cipta kondisi jelang Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 di Mapolres Subang, Kamis (10/12/2020).
Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Modus operandi kejahatan narkoba yang dilakukan para tersangka pun beragam, mulai dari tranfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, transaksi langsung hingga lewat jasa kurir atau ekpedisi.
Para tersangka pun dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 481,66 gram sabu, 239 gram ganja, 16 alat hisap bong, 12 pipet kaca, 20 korek api, 25.679 butir heximer, 3.618 butir tramadol, 2 sepeda motor, dan 7 HP.
“Dari 77 tersangka, sebanyak 40 orang telah masuk tahap II (P21) dan 29 lainnya sudah divonis pengadilan,” pungkas kapolres.(idr/ded)