SUBANG-Pemohon SIM motor atau mobil harus melewati sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh Satlantas Polres Subang dalam hal ini Baur SIM. Selain bayar pendaftaran ke bank, pemohon harus uji teori dan praktek berkendara.
Baur SIM Satlantas Polres Subang Aiptu Suki saat dijumpai Pasundan Ekspres menjelaskan, saat ini penataan ruang pelayanan SIM sudah diubah sedemikian rupa, guna kenyamanan warga pemohon SIM.
Selain itu, pemohon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan, cek golongan darah, berat dan tinggi badan. Hal tersebut dimaksudkan memastikan pemohon dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti uji praktek dan teori tentang lalulintas. “Ya jelas pemohon harus melengkapi persyaratannya, salah satunya hasil pemeriksaan kesehatan pemohon yang sudah ditunjuk oleh Polres Subang,” kata SUki saat ditemui di Mapolres, belum lama ini.
Baca Juga:Berharap 2021 Ada Pemberangkatan HajiSalut! Kabupaten Purwakarta Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Selanjutnya, pemohon mengikuti tes teori tentang pengetahuan aturan dan rambu lalulintas. Menurut Suki, tes teori ini penting diikuti oleh pemohon baik SIM C (roda dua) maupun SIM A, B, B1, B2 dan B2 Umum untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Wajib Ikuti Sejumlah Prosedur
Pemahaman aturan lalulintas serta rambu-rambunya, akan memudahkan pengemudi saat berkendara di jalan-jalan protokol. Pengemudi yang telah dinyatakan lulus dan mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM, mereka tahu dimana harus parkir, dimana area dilarang parkir, jalan satu arah, perboden, hati-hati, tanjakan dan tikungan tajam dan rambu-rambu lainnya. “Kalau hapal dan paham rambu-rambu, akan lancar di perjalanan, artinya Kamseltibcar nya akan didapat oleh pengemudi dan penumpangnya,” tuturnya.
Namun hal lain yang juga penting adalah, pemohon telah mahir mengemudi baik sepeda motor ataupun mobil. Pemohon harus melewati uji praktek SIM, memastikan pemohon mahir dan paham mengemudikan kendaraan, saat belok, zig-zag, tanjakan dan turunan serta jalan melingkar. “Pokoknya pemohon harus melewati semua prosedur tes tadi dan dinyatakan lulus, lalu mengantongi SIM yang dimohonnya,” tukasnya.(dan/sep)