CISARUA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemkab Bandung Barat melakukan penertiban di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua. Penertiban itu didasarkan pada hasil audit tata ruang tahun 2018.
Lokasi galian C yang ditertibkan itu merupakan kawasan hutan lindung. Selain memasang plang ancaman di lokasi tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi, yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.
Baca Juga:Apresiasi Turnamen Mobile Legends ManiisPerketat Protokol Kesehatan Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Jika peringatan tersebut tidak dindahkan atau dia- baikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya, sampai kepada pembongkaran bangunan. Pemberian sanksi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi, Selasa (15/12).
Andi berharap, pada tahun ini Pemkab Bandung Barat dapat memberikan sanksi administratif terhadap tiga lokasi yang terverifikasi melanggar pemanfaatan ruang. Kementerian ATR/BPN, tegas dia, akan tetap mengawal dan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
“Diharapkan Pemkab Bandung Barat dapat bekerja sama dengam Pemprov Jawa Barat untuk mewujudkan tertib ruang dengan kegiatan pengendalian dan pen- ertiban, serta dalam pelaksanaan pengenaan sanksi atau prosesnya tetap mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN, jelas dia, juga telah bersepakat dengan Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Komitmen bersama itu tertuang dalam Piagam Komitmen Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN.
Dia menyatakan bahwa Pemkab Bandung Barat berkomitmen dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). “Indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit tahun 2018, memang ada beberapa yang sudah terjadi sebelum pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Segala bentuk perizinan terkait izin pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung,” tuturnya.(eko/sep)