SUBANG-Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Subang di jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya sebidang tanah dan bangunan di depan Wisma Haji dihadang pihak ke tiga yang mengklaim sebagai ahli waris.
Melalui kuasa hukumnya (ahli waris) Siti Aminah menyebut bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang cacat hukum, sebab gugatan masih berjalan di pengadilan.
“Tidak bisa. Ini gugatannya masih berlangsung di pengadilan, tidak bisa dieksekusi dulu,” ungkapnya.
Baca Juga:Merindu Sistem Hidup Penuh BerkahInfluencer, Pencitraan dan Pemborosan
Lagi pula, menurut Siti Aminah, apa yang tertera dalam selembar surat yang dibawa juru sita itu objeknya keliru, lantaran salah alamat. “Ini jalan Arif Rahman Hakim, sedangkan alamat dan batas yang dibawa oleh pihak pengadilan itu keliru, tidak sesuai,” tambahnya lagi.
Sementara itu, mewakili Pengadilan, Panitera Endang Sumarno, bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan pengadilan negeri Subang, pada Agustus 2020.
“Ya saya hanya menjalankan tugas putusan dari pengadilan, ini baru satu SHM, luasnya sekitar 450 meter persegi, dari total seluruhnya dua SHM, kami hanya menjalankan tugas saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum pemohon, Dede Sunarya menyebut, kliennya menang dan mempunyai hak atas lahan dan bangunan yang dipersengketakan tersebut. Dia merunut, bagaimana kepemilikan lahan itu hingga menjadi sengkata, kliennya merupakan tangan ke 5 pemilik sah dari lahan tersebut, yang dimenangkan dari lelang.
“Klien saya ini tangan ke 5, menang lelang, dari pemilik sebelumnya yakni Pak Beben pemilik tangan ke 4, yang mengagunkan lahan dan bangunan ini ke salah satu bank, dilelang dan dimenangkan oleh klien saya. Sekarang mau dieksekusi melalui pengadilan,” jelasnya.
Dede menjelaskan, jika yang melakukan penghadangan ini, merupakan pihak ke tiga, yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tangan ke dua. Yang sudah menjual ke tangan ke tiga, tahun 1990 lalu.
“Kalau mau juga logikanya yang keberatan, pemilik sah sebelum klien kami dong, yakni Pak Beben CS, betul gak? Ini pihak ke tiga yang mengaku ahli waris dari pemilik tangan ke 2. Coba bayangkan. Kalau mau gugat, ya silahkan saja ke pengadilan. Eksekusi tetap dilaksanakan, karena dalam konteks ini kasusnya juga sudah berbeda,” ungkapnya.