SUBANG-Pengadilan Negeri Subang memvonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Permana (30) dan Dinar bin Acim (39) pada sidang putusan yang digelar secara virtual, Rabu (16/12). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pencurian motor di Gudang Penggilingan padi yang dilakukan pada Agustus lalu.
Hakim Ketua Persidangan, Eva Susiana mengatakan dalam amar putusannya terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim No : 211/Pen.Pid/2020/PN.Sng. Terdakwa melanggar pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara. “Vonis yang di jatuhkan hakim akhirnya menjatuhkan putusan bahwasanya terdakwa terbukti bersalah dan melanggar,” katanya.
Semetara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Luky Maulana mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Kedua terdakwa masing-masing merupakan warga Kampung Lamaran RT 01 RW 02 Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem dan warga dusun Labansari RT 02 RW 01 Desa Jatibaru Kecamatan Ciasem. “Tim JPU Kejaksaan sudah cukup puas dengan vonis hakim. Kita sepakat dengan putusan hakim,” katanya.
Baca Juga:180 Makam Disiapkan Untuk Jenazah Covid-19Subang Bisa Berdiri Sendiri, Jika Subang Utara mekar
Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan aksi pencurian sekitar bulan Agustus 2020, terhadap motor milik korban Ray Agung dengan nopol T-4652 ZJ. Motor yang disimpan di sebelah gedung pengginglingan padi tersebut, dicuri terdakwa Dinar dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan terdakwa Dedi Permana mengawasi dari kejauhan.
Setelah berhasil mengambil motor curiannya, kedua terdakwa langsung menjual motor tersebut dengan harga 4 juta dan hasilnya dibagi berdua.(ygo/sep)