Influencer, Pencitraan dan Pemborosan

Influencer, Pencitraan dan Pemborosan
0 Komentar

Tentu ini berbeda jika sistem yang dipakai adalah sistem Islam. Semua kegiatan, tindakan, keputusan dan pelaksanaan akan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana telah dicontohkan oleh khalifah-khalifah sebelumnya dibawah naungan Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda :

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”  (HR. al-Bukhari)

Dalam sistem pemerintahan Islam, citra baik seorang pemimpin dilihat dari langkah riil kebijakan terhadap rakyat yang diurusnya. Karena dalam sistem pemerintahan Islam, ada struktur majelis (majelis umat) yang bertugas mewakili umat dalam melaksanakan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintah serta melakukan syura’ (musyawarah) untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai ketetapan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Baca Juga:IUP Akankah Memberikan Kontribusi PAD untuk Purwakarta?Kabar Gembira Pemkab Karawang Tahun Depan Gelar Seleksi PPPK, Ini Jadwalnya

Dengan demikian pemerintah dalam institusi Islam tidak akan repot-repot apalagi jika melakukan  pemborosan untuk membayar influencer agar bisa meyakinkan dan mempengaruhi para followersnya hanya demi membangun citra baik di mata publik.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab

Laman:

1 2
0 Komentar