Oleh. Reni Tresnawati
(Aktivis dan ibu rumahtangga)
Pemerintah daerah Purwakarta memberikan izin usaha, salah satunya melalui pengurusan perizinan usaha, yaitu mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini didukung oleh para pelaku usaha pertambangan yang ada di Purwakarta. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional PT. Tiga Sedulur Sakti, Ryan Wilyong. Di Desa Cempaka , Kecamatan Purwakarta.
Ryan mengatakan, pihaknya mengaku sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. IUP yang diberikan izin usaha itu, berupa operasi produksi untuk kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkatan serta penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan ke badan usaha, koperasi atau perseorangan, sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Tribunjabar.id. (2/12/2020).
Kepemilikan dan perizinan lahan dalam kapitalisme itu mudah dan bebas. Siapa pun boleh memilikinya. Yang penting saling menguntungkan. Terutama menguntungkan pihak pengusaha. Penguasa yang memberikan izin pun tidak perlu memikirkan kerugian yang ditanggung masyarakat, akibat lahan yang mereka tempati sudah dipindah tangankan kepada pemilik modal. Rakyat hanya diberikan ganti rugi, secukupnya. Tidak perduli bisa mencukupi kebutuhan keluarganya atau tidak. Zholim kah ini?
Baca Juga:Kabar Gembira Pemkab Karawang Tahun Depan Gelar Seleksi PPPK, Ini Jadwalnya(E-Paper) Pasundan 17 Desember 2020
Sesuatu yang diawali dengan kezholiman, tidak akan maslahat, malah sebaliknya menjadi mudharat. Ketika lahan pertambangan dikuasai swasta/asing, pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan, kolusi perizinan, monopoli kekayaan, dan distribusi yang tidak sampai kepada masyarakat. Itu tentu saja merugikan dan menyengsarakan rakyat setempat.
Lahan pertambangan dalam sistem kapitalistik, dikuasai dan dikelola oleh swasta/asing, yang bisa dimiliki secara perorangan, bilamana ada penawaran yang menggiurkan, bisa juga diperjualbelikan kembali. Pemerintah pun tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal lahan yang ada di negeri ini milik umum dan negara lah yang mestinya bertanggungjawab atas kemaslahatan lahan yang dipergunakan.
Kepemilikan lahan dalam Islam, merupakan kepemilikan umum. Yang dikelola oleh negara, diperuntukkan untuk rakyat, agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan penduduknya. Namun, tidak diperbolehkan memilikinya secara pribadi. Karena lahan merupakan kepemilikan umum milik bersama kaum muslim. Yang termasuk kepemilikan umum dalam Islam yang dikelola negara adalah : air, api dan padang.