Monev Keuangan Desa Jadi Barometer Kinerja Pemdes

Monev Keuangan Desa Jadi Barometer Kinerja Pemdes
DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES MONEV DESA: Kepala Dispemdes Kabupaten Subang H. Nana Mulyana bersama Kanit Tipikor Polres Subang Iptu. Donny saat menjadi nara sumber monev desa di  Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat, Rabu (16/12).
0 Komentar

PAGADEN BARAT-Predikat baik kinerja pemerintahan desa, salah satunya dapat diukur dari laporan pengelolaan keuangan desa per tahun anggaran. Oleh karena itu Dispemdes Kabupaten Subang menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan keuangan desa, yang berlokasi di Bale Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat, Rabu (16/12).

Monev tersebut diikuti sekitar 35 desa perwakilan dari 11 kecamatan. Dengan nara sumber Monev yaitu Dispemdes, Kejaksaan Negeri, Irda dan Polres Subang (Unit Tipikor).

Sejumlah pejabat dinas terkait yang hadir saat itu antaranya,  Jaksa Pidum Adzam SH, Jaksa Inteljen Adityo  SH, Jaksa Pidsus Fitria SH, Jaksa pengacara Negara, Alex, SH. Kepala Dinas Pemerintahan Desa H.Nana Mulyana, Kabid Pemdes Pilbert Gunadi,  Kanit Tipikor Polres Subang, Iptu Doni, serta para kepala desa di 11 kecamatan.

Baca Juga:Keberadaan PGRI Harus Bermanfaat Bagi GuruManjakan Konsumen, Sharp Magonote dapat Hadiah Langsung

Saat ditemui Pasundan Ekspres, Kadispemdes  H.Nana Mulyana mengatakan, monev tersebut bertujuan untuk mengevaluasi  sejauhmana cara pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Karena kata dia, saat ini cukup banyak sumber keuangan yang masuk ke desa, mulai dari DD, ADD, Banprov, BKUD, BHP dan Bandes. Tentunya semua itu harus dikelola dengan baik sesuai aturannya dan cara pelaporan administrasinya. “Monev ini jadi baromater, bagaimana kinerja desa dan cara pengelolaan keuangannya,” kata H. Nana.

Monev ini juga, dijadikan bahan evaluasi untuk tahun anggaran berikutnya. Dimana nantnya Siskeudes akan berlaku dan berjalan sesuai aturan pemerintah. Dengan demikian diperlukan SDM yang paham dan mampu menjalankan Siskeudes, sehingga tata kelola bantuan keuangan desa berjalan sebagai mana mestinya. “Kalau pelaksanaan dan laporanya baik, berarti Pemdes bisa dikatakan akuntabel dan kredibel,” tuturnya.

Monev ini juga diharapkan,  agar  para kepala desa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana yang masuk baik itu DD, ADD BKUDK maupun yang lainya agar digunakan sebaik baiknya. Tidak  menyimpang dari ketentuan yang sudah ada, apabila terjadi penyimpangan tentu akan menjadi masalah hukum. “Ya ini warning, jangan sampai menyimpang dan tersangkut hukum,” ujarnya.(dan/sep)

 

0 Komentar