KARAWANG–Ribuan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Karawang, dimusnahkan, Senin (21/12) di halaman Mako polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, semua barang bukti berupa miras ini merupakan hasil dari Operasi Cipta kondisi yang dilakukan kurun waktu 6 bulan terakhir, dari berbagai tempat diwilayah Karawang dan ini merupakan upaya Polres Karawang dalam mengantisipasi maraknya perederan miras beralkohol menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan dikarenakan miras ini merupakan sumber malapetaka dan merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas, dan pemusnahan miras ini di lakukan untuk membuktikan dan memastikan kepada masyarakat, bahwa barang bukti hasil sitaan kita musnahkan,” ujar Rama.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 22 Desember 2020Dua Tahun Jimat-Akur: Jalan Baru di Tahun Baru
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti Minuman beralkohol dan Minuman keras Oplosan dengan Jumlah keseluruhan Barang Bukti yang kami sita adalah 21.321
(Dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu) Botol Minuman beralkohol pabrikan, dan 1.500 (Seribu Lima Ratus) Litter Minuman Keras Oplosan.
Kegiatan Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kab. Karawang. Selanjutnya dilakukan Pemusnahan oleh Musida Karawang terhadap botol botol miras yang keseluruhannya dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.(use/ded)