PURWAKARTA-Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Ini mulai berlaku pada 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juga sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 23/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Siswa Menyukai Media Pembelajaran Linktree-quizizzMahasiswa UPI Sukses KKN Mandiri
“PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo melalui rilisnya, Senin (21/12).
Cegah Penyebaran Penularan Covid-19
Dirinya menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, sambungnya, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh, kata dia, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan pelindung wajah dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Mulai Senin (21/12) pula KAI Daop 2 menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong dan pada Selasa (22/12) disediakan di Stasiun Bandung dengan harga Rp105.000. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Kuswardoyo.
Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Kuswardoyo.