CIMAHI-Polres Cimahi bakal bertindak tegas dengan membubarkan setiap kerumuman orang yang merayakan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Patroli dan operasi yustisi digencarkan di sejumlah titik keramaian di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Kami imbau tidak berkerumun dulu saat perayaan Natal dan Tahun Baru besok. Kalau ada indikasi kerumuman massa, pasti akan ditindak dengan lakukan pembubaran,” kata KBO Sat Sabhara Polres Cimahi, Iptu Budi Purwanto, Rabu (23/12).
Imbauan untuk tetap berada di rumah saat merayakan Tahun Baru disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Dia melarang masyarakat merayakan hari raya dengan pesta berlebihan, apalagi hingga mengundang massa.
Baca Juga:Libur Nataru, Wagub Cek Kesiapan PetugasKodim 0619 Purwakarta Kembangkan Demplot Jagung Manis
“Tidak boleh ada perayaan yang mengundang kerumunan saat pergantian Tahun Baru nanti. Cukup di rumah saja merayakannya,” ucap Ngatiyana.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna bernada sama. Dengan tegas dia menyampaikan larangan perayaan pesta yang menimbulkan kerumunan saat pergantian Tahun Baru.
Dirinya bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan perayaan acara dan hiburan pada pergantian Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran/cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan wisata, camat, kepala desa, dan jajaran ASN.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut masyarakat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api, terompet, dan petasan. Aa Umbara pun menitip pesan pada camat dan kepala desa agar mengawasi aktivitas masyarakat agar tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan. Masyarakat menjalankan aktivitas ibadah cukup di rumahnya masing-masing,” tuturnya.
Bersama kepolisian, pihaknya akan melakukan patroli mencegah kerumunan di sejumlah pusat keramaian seperti Alun-alun Lembang. “Pasti ada patroli, kalau ada kerumuman pasti dibubarkan,” jelasnya.
Khusus bagi ASN, dia melanjutkan, dilarang keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Terlebih, ikut serta dalam perayaan pesta pergantian tahun baru.
Baca Juga:Ini Tujuh Perintah Jokowi Kepada Menteri Barunya, Tidak Mampu Siap-siap DicopotDark Scream Jawara Turnamen Mobile Legends Maniis
“Lebih baik di rumah saja, berdoa agar pandemi cepat berlalu dan kondisi kembali normal seperti biasa. Kalau keluar rumah riskan terpapar Covid-19,” tandasnya.(eko/ded)