KARAWANG – Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih belum bisa dilakukan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca pleno rekapitulasi hasil Pilkada untuk calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang direncanakan digelar paling lambat 23 Desember 2020 pun ditunda hingga BRPK MK keluar di pertengahan Januari 2021.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan jika saat ini mekanisme yang ada setiap hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) di kirim ke KPU RI.
Baca Juga:Tahun Baru, ASN Karawang Dilarang Ke Luar Kota(E-Paper) Pasundan Ekspres 24 Desember 2020
“Setelah itu KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu,” ujar Farid, Rabu (23/12).
Menurut Farid, adapun untuk Kabupaten yang tidak memiliki laporan ataupun gugatan dalam pelaksanaan penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat Kabupaten, maka MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.
Adapun soal BRPK dari MK ini dijadwalkan akan diberikan ke KPU RI pada 18 Januari 2021 yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Maka dari itu terkait penetapan calon terpilih. Kita masih menunggu BRPK dari MK, sekitar pertengahan Januari itu,” katanya.
Setelah BRPK ini diterima oleh KPU Kabupaten, selambat-lambatnya 5 hari KPU Kabupaten akan melaksanakan menetapkan pasangan calon yang terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Farid juga menjelaskan sesuai rapat pleno, seluruh data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 Kecamatan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa (15/12) kemarin.
“Kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan,” pungkasnya. (use/ded)