JAKARTA – Di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp, muncul foto surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12).
Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Baca Juga:PLN Raih Penghargaan Pendidikan Vokasi dari KemendikbudMasyarakat Diminta Waspada! Mutasi Supercorona Sudah Ditemukan di Negara Tetangga
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) mengenai Pembubaran Ormas.
Namun, apakah foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan surat asli dari Kapolri?
Dilansir dari Antara News, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dalam pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.”Hoaks..yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri dalam pesan suara.
Demikian keterangan resmi terkait foto surat telegram yang beredar di media sosial ataupun aplikasi pesan instan.(bbs/idr)