Dalam sistem kapitalis demokrasi yang sedang berkuasa saat ini jelas telah melahirkan para pemimpin yang tidak amanah, yang pada akhirnya memunculkan perilaku khianat, korup, culas dan ingkar janji. Karena semua ini akibat proses politik demokrasi yang tidak alami dan juga biaya Pemilu begitu mahal. Sementara rakyat diminta untuk memilih orang-orang pilihan Parpol. Ketika para calon menang, mereka harus mengakomodasi kepentingan para pemodal dan pendukungnya. Itulah politik balas budi. Dari praktek politik seperti inilah lahir regulasi yang lebih memihak pada kepentingan para kapital.
Janji para pemimpin pun tidak pernah terealisasi. Ia kerap dikalahkan oleh nafsu kepentingan kekuasaan. Sehingga kemiskinan yang dialami rakyat saat ini adalah efek domino dari pemilihan pemimpin dalam politik demokrasi. Jadi kemiskinan rakyat bukanlah karena nasibnya yang kurang beruntung ataupun kurang skill. Tapi mereka dimiskinkan secara struktural oleh penguasa demokrasi kapitalis.
Maka bagaimana kemiskinan itu akan dihilangkan, apabila akar permasalahan yang mendasarinya belum bisa dituntaskan atau bahkan harus dihilangkan? Yaitu masih bercokolnya sistem demokrasi yang melahirkan pemimpin korup dan ekonomi yang kapitalistik. Lalu bagamana cara mengentaskan kemiskinan dengan solusi yang tuntas dan mendasar?
Baca Juga:Daring Dinilai Tidak Efektif, Disdik Pertimbangkan Belajar Tatap Muka(E-Paper) Pasundan 28 Desember 2020
Solusi tuntas untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan terwujudnya sistem Islam yaitu khilafah. Dalam Islam, tolok ukur kemiskinan ada tiga aspek, yaitu sejauh mana seseorang memenuhi kebutuhan primernya yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Definisi miskin menurut kapitals jelas berbeda dengan Islam.
Menurut bahasa, “miskin” berasal dari Bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firma-Nya, “atau orang miskin yang sangat fakir.’’ (TQS al- Balad (90): 16). Adapun kata “ fakir “ berasal dari Bahasa Arab” al-faqru’’, berarti membutuhkan.
Menurut Syekh Taqiyuddin An- Nabhani telah mendefinisikan orang fakir adalah orang yang mempunyai harta (uang) tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya, sementara itu orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta (uang), sekaligus tidak memiliki penghasilan (Nidzam iqtishadi fil islam) .
Lantas bagaimana langkah Islam atau khilafah dalam menuntaskan kemiskinan yang bersifat massal ini?