Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Ketika dirasa pendapat pajak dan utang luar negeri belum mampu menggenjot perekonomian bangsa, pemerintah mengupayakan langkah lain diantaranya adalah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Omnibus Law Ciptaker) dan satu Keputusan Presiden (Kepres) dalam memayungi pendirian dana abadi (Sovereign Wealth Fund) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) (cnbcindonesia,18/12/2020).
Dua regulasi turunan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Mulai diliriknya pendirian dana abadi (SWF) menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.
Baca Juga:AASC Karawang Matangkan Mental BertandingPenanggulangan Dampak Covid-19 di Bidang Pendidikan dan Edukasi Masyarakat Melalui KKN Tematik PPD
Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar. “Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Airlangga.
LPI ini kelak mempunyai enam hak istimewa yaitu melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian(trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman dan menata-usahakan aset.
Kemudian selain Uni Emirat Arab (UEA) yang berkomitmen investasi, akhir November 2020, US DFC (The United States International Development Finance Corporation) telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC (Japan Bank for International Cooperation) yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar.
Di sejumlah negara SWF (dana abadi) sudah tidak asing lagi. Negara tetangga Indonesia, Singapura, memiliki SWF melalui Temasek Holdings, sementara Malaysia dengan Khazanah Nasional. Kemudian, China memiliki China Investment Corporation, SAFE Investment Company, National Social Security Fund, dan China-Africa Development Fund.