Oleh: Asrie Joestika Auliarachma
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris UPI 2017
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam setiap negara termasuk di Indonesia. Adanya pendidikan dapat membantu kemajuan dari suatu negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Di Indonesia, seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak untuk meraih kualitas hidup yang baik. Maka dari itu, kegiatan belajar dan mengajar tidak dapat dipisahkan dari rutinitas kegiatan sehari-hari.
Berbeda pada yang terjadi di tahun ini, tepatnya pada Maret 2020. Seluruh institusi pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), bahkan Perguruan Tinggi harus berhenti sementara melakukan kegiatan belajar mengajar terutama secara tatap muka guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Merebaknya virus COVID-19 di Indonesia ini berdampak sangat besar salah satunya pada sektor pendidikan. Di akhir tahun 2020 ini, terhitung sudah 10 bulan para siswa dan mahasiswa menjalani kegiatan belajar dalam jaringan di tempat tinggal masing-masing.
Beberapa siswa maupun orang tuanya merasakan belajar mengajar dalam jaringan ini kurang efektif karena beberapa hal seperti kejenuhan anak, koneksi internet yang kurang baik, anak menjadi terlalu banyak bermain daripada belajar, gadget yang kurang memadai, dsb. Dengan penanganan COVID-19 yang terus dilakukan oleh pemerintah dan banyaknya keluhan dari para peserta didik, orang tua, dan juga pendidik, Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem, mengizinkan Pemerintah Daerah untuk membuka sekolah di semua zona mulai dari Januari 2021. Tentunya seluruh institusi pendidikan perlu untuk mempersiapkan pelaksanaan sistem protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19. Hal tersebut diantaranya adalah:
- Melakukan pengukuran suhu setiap hari dan mengamati gejala yang dialami oleh siswa, guru maupun staf.
- Mewajibkan setiap siswa, guru maupun staf untuk mencuci tangan selama 20 detik setelah dari toilet, membuang sampah, memegang bagian hidung atau mulut, dan sebelum atau sesudah makan.
- Membuka jendela kelas atau kantor apabila sedang digunakan.
- Memasang poster pentingnya cuci tangan dan langkah-langkah mencuci tangan yang baik di setiap ruangan, toilet, dan sebagainya.
- Membersihkan lokasi-lokasi yang sering dijangkau minimal sehari sekali setelah jam pulang sekolah, mulai dari meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, jendela, spidol, dan seterusnya.
- Membuat larangan untuk memasuki sekolah jika salah satu dari siswa, guru maupun staf menderita demam mencapai 38 derajat celcius, batuk, atau pilek yang serius.
- Mewajibkan seluruh siswa, guru, staf untuk menggunakan masker di lingkungan sekolah.
- Memberikan edukasi cara batuk atau bersin yang benar yaitu dengan menutup mulut dan hidung menggunakan siku atau tisu dan membuang tisu pada tempat sampah yang disediakan.
- Melaporkan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan apabila siswa, guru, staf yang tidak masuk mencapai lebih dari 5 orang dengan gejala COVID-19.
- Melakukan sosialisasi COVID-19 kepada siswa dan orangtua menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan.