JAKARTA-Menyikapi, rekrutmen CPNS yang tidak menyertakan guru sebagai bagian dari proses rekruitmen melalui CPNS dan 1 juta tenaga guru melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menpan RB seharusnya memberikan keadilan kepada warga negara yang berminat untuk menjadi guru yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.
“Rekrutmen CPNS yang tidak menyertakan guru menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap perbaikan sektor pendidikan,” kata Mahnan Marbawi, Ketua umum DPP AGPAII.
Mahnan juga menegaskan, dalam hal rekrutmen 1 juta tenaga PPPK yang dilaksanakan Kemendikbud, hanya menyertakan 9.464 atau 0,09 persen dari 1 juta. Angka itu jelas tidak rasional dibandingkan dengan kebutuhan Guru Pendidikan Agama Islam (khususnya) yang mencapai 100 ribu lebih.
Baca Juga:Mengejutkan! Australia Ubah Lagu Kebangsaan Mulai 1 Januari 2021Khawatir Membludak dan Timbul Cluster Libur Tahun Baru, Pantai Patimban Ditutup
“Masa dari 1,2 juta rekruitmen tenaga guru, hanya 0,09 persen rekrutmen tenaga PPPK bagi Guru Agama Islam? Ini jelas tidak adil bagi 120 ribu GPAI bukan PNS yang juga memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes PPPK. Kami berharap, Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan Kemendikbud untuk mengkoreksi jatah 0,09 persen rekruitmen untuk Guru Pendidikan Agama Islam. Jelas ini tidak adil,” tegas Mahnan.
Ditanya apa yang menjadi tuntutan AGPAII terkait kebijakan rencana rekruitmen CPNS yang tak menyertakan guru dan rekruitmen 1,2 juta PPPK tanpa menyertakan guru pendidikan agama, Mahnan menjelaskan, meminta Menpan RB memasukan kesempatan bagi guru untuk bisa mengikuti seleksi CPNS. Sebab hal tersebut adalah hak warga negara.
Mahnan juga menambahkan bahwa semestinya Menpan RB dan Kemendikbud memberikan porsi yang proporsional terhadap kuota rekruitmen 1, 2 juta PPPK untuk Guru Pendidikan Agama. Porsi yang proporsional untuk rekruitmen 1,2 juta PPPK tenaga guru adalah 10 persennya diberikan untuk Guru Pendidikan Agama.
“Apa jadinya pendidikan tanpa guru agama? apa jadinya jika pendidikan agama tidak diajarkan oleh guru yang seagama atau oleh guru mapel lain? Pak Menteri, Guru Agama bukan PNS itu, ada yang honornya Cuma Rp.250 ribu loh,dan itu dibayar tiap tiga bulan sekali, menunggu dana BOS turun. Itu artinya guru honor kesejahteraannya di bawah Upah Minimum Regional, padahal mereka S1, kalah sama buruh pabrik yang cuma SMA. Rekruitmen melalui CPNS dan PPPK tahun 2021 ini menjadi kesempatan untuk Guru Agama meningkatkan kesejahteraannya,”jelas Mahnan.