Oleh : Yulia Enshanty, S.Pd (Guru Geografi SMAN 1 Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat)
2.Drs.Priyono,MSi(Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak bulan maret 2020 hingga saat ini, membuat banyak sektor kehidupan mengalami pembatasan, termasuk dalam sektor pendidikan, pandemi membuat proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya. Mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan demi tetap berjalannya kegiatan belajar, kegiatan belajar dilakukan dengan belajar dari rumah (BDR). Segala aktivitas pembelajaran dilakukan secara online (daring) tanpa proses tatap muka antara guru dan siswa secara langsung di sekolah. Tatap muka hanya dapat dilakukan secara virtual melalui media digital.
Dalam BDR, secara akademis kegiatan pembelajaran masih dapat dilakukan melalui media digital. Banyak media yang dapat dipilih guru untuk keberlangsungan pembelajaran selama BDR. Pemberian materi, penugasan dan penilaian dapat dilakukan dengan berbasis online. Namun ada hal yang menjadi sedikit terabaikan di saat BDR, yaitu pendidikan karakter. Pendidikan karakter adalah suatu usaha manusia secara sadar dan terencana untuk mendidik dan memberdayakan potensi peserta didik guna membangun karakter pribadinya sehingga dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Baca Juga:Bahan Ajar yang KISS Dalam Pembelajaran DaringPluralisme Agama bukan dari Islam
Pendidikan karakter merupakan salah satu tujuan penting dari Pendidikan Nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-undang tersebut jelas mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik cerdas secara intelektual, tetapi juga harus mampu mencetak generasi yang bermoral dan berkarakter sesuai dengan nilai, norma dan ajaran agama (cerdas spiritual dan emosional).
Sejalan dengan tujuan dari pendidikan nasional, tujuan utama pendidikan karakter adalah untuk membangun generasi bangsa yang tangguh, di mana masyarakatnya berakhlak mulia, bermoral, bertoleransi, dan bergotong-royong. Karakter adalah fondasi yang dapat lebih menunjang tingkat kesuksesan seseorang dalam hidupnya. Kecerdasan dan kemampuan dalam berbagai bidang apabila tidak diiringi karakter yang baik adalah percuma. Ia tidak akan mampu bekerja sama ataupun berempati kepada rekannya. Selain itu, penggunaan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh karakter yang tidak baik akan menghasilkan hal yang tidak sejalan dengan norma-norma kehidupan. Maraknya kasus korupsi, pencurian, penipuan, rendahnya etos kerja adalah contoh dari minimnya pendidikan karakter.