SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sukses menagih Rp1,7 miliar dari PT Tekwang Industrial yang menunggak retribusi bangunan. Padahal retribusi tersebut diproyeksikan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang kesulitan menagih ke PT Taekwang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH mengatakan, pihaknya diminta bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam hal ini DPMPSTP dan Bapenda Kabupaten Subang untuk bisa melakukan penagihan terhadap perusahaan sepatu terbesar di Kabupaten Subang, yaitu PT Tekwang Industrial. “Kami diminta Pemda Kabupaten Subang untuk membantu melakukan penagihan kepada PT Tekwang Industrial,” ujarnya.
Taliwondo mengatakan, menurut Pemda Kabupaten Subang, PT Taekwang Industrial menunggak pembayaran retribusi penambahan bangunan dan harus dibayar agar masuk PAD Kabupaten Subang. Maka dari itu pihak Kejaksaan Negeri Subang bersama dengan seksi Perdata dan tata usaha negara (Datun) melakukan penagihan tersebut alhasil tunggakan sebesar Rp1,7 miliar, sudah dibayarkan dan masuk ke PAD Kabupaten Subang. “Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subang melakukan penagihan alhasil dengan tempo singkat berhasil ditagih sebesar Rp1,7 miliar dan masuk PAD,” ujarnya.
Baca Juga:Membuat Roti Bebas Gluten yang Sehat untuk Diet Menggunakan RagiLiterasi Membangun Peradaban Gemilang
Dijelaskan Taliwondo, pihaknya sangat bersedia untuk diminta bantuan ataupun pendampingan dalam melakukan penagihan ke perusahaan. Kejaksaan Negeri Subang hadir untuk membantu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang agar PAD makin bertumbuh. “Kami persilahkan, karena ini semata mata untuk kemajuan Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Saat ini, Taliwondo menuturkan, pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset-aset Kabupaten Subang. Mulai dari tanah dan juga kendaraan milik pemerintah Kabupaten Subang. BKAD Kabupaten Subang meminta bantuan Kejaksaan Negeri Subang. “Saat ini kita sedang inventarisasi aset pemda berupa tanah, kendaraan. Kami diminta bantuan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan DPMPSTP Kabupaten Subang, Djamaludin mengatakan, PT Taekwang Industrial sebelumnya belum melakukan pembayaran retribusi penambahan bangunan seluas 84.894M2. “Memang belum membayar, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk penagihannya,” katanya.
Pembayaran retribusi kurang bayar, Djamaludin menjelaskan, jika dirincikan adalah Kekurangan bayar IMB sebesar Rp612.018.000, Penambahan bangunan Rp1.122.837.000. “Sebelumnya, kekurangan bayar tersebut menjadi temuan Irjen, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk penagihan,” katanya.(ygo/vry)