KARAWANG-Polres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, menyatakan jika AN (41), pelaku pelecehan terhadap lambang Negara Indonesia yaitu Pancasila dan Burung Garuda yang videonya sempat viral di beberapa sosial media Instagram, dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
Kapolres Karawang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari dokter ahli dan psikiater yang menangani kejiwaan pelaku AN (41). “Tadi sudah kami terima hasil pemeriksaan dari ahli psiakter atau psikolog, menyatakan terlapor inisial AN (41) kasus penghinaan lambang negara Indonesia, Pancasila dan Burung Garuda, hasilnya adalah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (4/1).
Dari informasi yang dihimpun, AN dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan yang disebut “Skizoafektif”. “Skizoafektif artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan bunyi dalam surat hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku AN,” terangnya.
Baca Juga:Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021Beredar Foto AHY dengan Wanita Cantik, #cintaterlarangAHY jadi Trending
Atas dasar tersebut, lanjut Rama, AN langsung dibawa ke Kabupaten Bogor guna mendapatkan penanganan gangguan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Kabupaten Bogor. “Untuk itu yang bersangkutan direkomendasikan untuk di rehabilitasi di RSJ daerah Bogor,” ujarnya.
Tadi, lanjut Rama, tim Polres langsung melakukan pendalaman untuk mengantar yang bersangkutan ke RSJ di Bogor guna dilakukan rehabilitasi atau perawatan.
Rehabilitasi di RSJ Bogor
Selain itu, ketika disinggung apakah pelaku pelecehan terhadap lambang negara Indonesia (Pancasila dan Burung Garuda, red) terbebas dari jeratan hukum pidana atau tidak, Kapolres menyebut pihaknya masih tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami akan melihat bahwa sejauh ini kami melakukan pendalaman terhadap siapa yang meng-upload video itu ke sosial media,” ucapnya.
Ia menambahkan, memang yang membuat video itu sendiri adalah pelaku AN, tetapi disini juga ada yang meng-upload dan memviralkannya.
Kendati demikian, sambung Kapolres, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Sejauh ini sudah ada 5 orang yang menjadi saksi dan sudah dimintai keterangannya di Mapolres Karawang,” tegasnya.
Guna penanganan rehabilitasi dan perawatan terhadap pelaku AN, pihaknya akan membantu keluarga pelaku AN dengan memberikan jaminan BPJS. “Tentunya kalau pihak keluarga kurang mampu untuk mengobati yang bersangkutan, akan di cover penuh oleh BPJS, kami akan membantu itu. Dan tentunya kalau ada kesulitan, dalam hal ini Polres Karawang siap untuk membantu pihak keluarga agar yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi di RSJ Bogor,” pungkasnya.(use/vry)