“Saya koreksi mispresepsi di media, bahwa tidak ada lagi formasi CPNS guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” terangnya.
Terkait rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
“Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok
Baca Juga:Pimpinan Baznas Kabupaten Subang Diminta Terus BerinovasiTerseret Kasus Protitusi Online Artis, Sassha Carissa Diperiksa Polisi
Untuk pendaftaran PPPK ini, kata Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
“Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” terangnya.
Nantinya, lanjut Nunuk, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan,” tuturnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menilai, bahwa tidak meratanya distribusi guru PNS disebabkan lambatnya pemerintah dalam melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.
“Akibatnya, kekurangan guru PNS yang terjadi selama bertahun-tahun terus diisi oleh guru honorer,” ujar Heru.
Terlebih lagi, kata Heru, selalu ada guru PNS yang pensiun setiap tahunnya. Di samping itu, ada juga guru yang menjadi pejabat struktural, guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekrutmen.
“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi rekrutmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” tuturnya.
Baca Juga:Soal Belajar Tatap Muka di Subang, FKKS Dorong Pemda Buat RegulasiBupati Karawang Belum Berani Izinkan Belajar Tatap Muka, Ini Alasanya
Heru pun memberi masukan kepada pemerintah, agar pola rekrutmen guru lebih baik di masa mendatang. Sehingga distribusi guru PNS juga bisa lebih merata. Artinya, penugasan guru PNS ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi agar tidak bisa mutas.