JAKARTA – Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana. Ia pun meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.
“Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan,” tutur Pinangki dengan tersedu saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
“Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit,” sambungnya
Baca Juga:570 Bacakades Tes Kesehatan di DPMD KarawangBPN Karawang Serahkan 25.800 Sertifikat
Dalam pernyataannya, Pinangki juga mengatakan kehidupannnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.
“Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa menyebut Pinangki menerima USD500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi. (BBS/idr)