JAKARTA – Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di seluruh provinsi Jawa dan Bali dari 11 Januari-25 Januari 2021. Berikut ini adalah mekanismenya, sekaligus analisa dampak ekonomi yang dipaparkan pemerintah.
Mekanisme PSBB Jawa-Bali
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut antara lain membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 75% dari total karyawan, aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam moda transportasi umum.
Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.
Baca Juga:Jumlah Pengunjug ke Sentra Keramik Plered Menurun SignifikanJaksa Pinangki Menangis dan Mengaku Menyesal pada Hakim
“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” kata Airlangga.
Perbedaan pertama PSBB dan pembatasan yang baru saja diumumkan pemerintah terkait skala lingkupnya. Pembatasan baru ini, kata Airlangga, berskala mikro.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.
Analisa Dampak Ekonomi dari PSBB Jawa-Bali
Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga. Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.
“Tentu saja, kalau kita lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1).
Hanya saja, dampak ekonomi karena PSBB di awal 2021 ini akan ditentukan dari implementasinya kelak. “Konsekuensi ke pertumbuhan ekonomi nanti kita lihat. Kuartal I-2021 ini kita akan lihat bagaimana dalam perkembangan dua minggu mulai tanggal 11 Januari nanti,” ujar Sri Mulyani.