Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, jika pihaknya belum bisa memastikan RDP dengan warga maupun instansi terkait. Sebab untuk surat menyurat itu kewengangan ketua DPRD yang ditembuskan kepada komisi I dan III. “Kaitan persoalan tanah itu domain komisi 1 dengan BPN-nya sebagai mitra, akan tetapi Komisi 3 dengan Jasamarga yang memang di dalamnya adanya proyek strategis nasional,” ujar Endang.
Selain itu, lanjut Endang, pihaknya belum menerima surat dari warga. Jadi bagaimana dijadwalkan harus ada surat masuk dulu baru dirapatkan untuk dijadwalkan. “Agar ketahuan isi surat apa yang menjadi keberatan, terlebih membutuhkan waktu untuk memanggil instansi yang bakal dipanggil khusunya yang berwenang terkait pembebasan lahan warga tersebut,” katanya. (use/ded)