Tren Kasus Perceraian Di Purwakarta Meningkat, Ini yang Jadi Sebabnya

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RIBUAN KASUS: Sepanjang 2020 lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat ada ribuan kasus perceraian, yakni tepatnya 1.925 kasus.
0 Komentar

PURWAKARTA-Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 1.925 perkara perceraian sepanjang 2020. Ke-1.925 kasus perceraian tersebut meliputi cerai talak dan cerai gugat.

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Agama, Hj N Kesih mengungkapkan, pada 2020 perkara yang masuk seluruhnya adalah sebanyak 2.911 kasus dengan sisa tahun lalu perkara yang terselesaikan sebanyak 252 kasus hingga Mei 2020.

“Totalnya kalau digabung dengan tahun lalu berjumlah 3.163 perkara dan yang diputuskan 2.959 pada 2020. Ada banyak kasus yang masuk dan trennya itu meningkat untuk kasus perceraian dari 2019 ke 2020. Adapun kecamatan dengan kasus perceraian paling banyak yakni di Kecamatan Purwakarta,” ujarnya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/1).

Baca Juga:Setelah Lama Diam Akhirnya Gisel Buka SuaraKerukunan Umat Beragama Modal Bangsa Indonesia untuk Maju

Sementara itu, data kasus-kasus yang masuk selama 2020 di antaranya izin poligami lima kasus, cerai talak 464 kasus, cerai gugat 1.461 kasus, dan harta bersama delapan kasus.

Kemudian, perwalian 14 kasus, asal usul anak 23 kasus, isbat nikah konsensius 61 kasus, isbat nikah volunteer 534 kasus, dan dispensasi nikah 258 kasus.

Ada 1.925 Perkasa Sepanjang 2020

“Tingginya perkara dispensasi nikah disebabkan peraturan Menteri Agama yang dahulu perempuan boleh menikah itu usia 16 tahun tapi sekarang kan bolehnya usia 19 tahun. Pengaruh itu yang membuat kasus dispensasi nikah tinggi dan itu merata di setiap kecamatan di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Kasus selanjutnya berdasarkan data yang masuk pada 2020, ialah wali adol dua kasus, pewarisan sembilan kasus, penetapan ahli waris 36 kasus, dan lain-lain 34 kasus, serta pembatalan perkawinan satu kasus.

“Dari kasus-kasus ini kami telah memutuskan hampir sekitar 92-93 persen sudah selesai perkara. Dan menyisakan 204 perkara,” katanya.

Kesih menyebutkan, rata-rata kasus perceraian di Purwakarta sepanjang 2020 setiap bulannya mencapai 200 kasus. Namun, pada Mei dan Desember 2020 paling sedikit lantaran bulan puasa dan tutup tahun.

“Penyebab perceraian masih didominasi tiga penyebab. Pertama, pertengkaran terus menerus. Kedua, masalah ekonomi. Ketiga, salah satu pihak meninggalkan pasangannya,” ucapnya.(add/ysp)

 

0 Komentar