PEMBEBASAN Abu Bakar Ba’asyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia, namun ia diprediksi bakal merebut massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang baru-baru ini aktivitasnya dilarang pemerintah. Aktivitas akan tetap diawasi intelejen.
Setelah belasan tahun menjalani hukuman penjara, terpidana terorisme sekaligus pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Jumat (08/12).
Pengamat Terorisme Al Chaidar menganggap walau pernah dikenal sebagai salah satu pemimpin gerakan Islam radikal yang kerap melakukan aksi terorisme, pembebasan Ba’asyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia, sebab peran dan pengaruhnya sudah jauh berkurang.
Baca Juga:Tentang Fitur Terbaru WhatsApp, Ini PenjelasannyaJak Ma Bukan Orang Terkaya Kedua China
“Tidak akan signifikan, tidak akan ada pengaruh apa-apa pada gerakan terorisme karena dia adalah pemimpin tua yang sudah lewat, yang sudah tak lagi berpengaruh karena dia dianggap sudah tidak konsisten,” jelas Al Chaidar, Selasa (05/01).
Setelah dibebaskan, pihak keluarga mengatakan Abu Bakar Ba’asyir akan kembali melakukan dakwah. Akan tetapi, salah satu putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir mengaku tak bisa menjamin isi dakwah yang bakap disampaikan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Adapun Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas Ba’asyir, sebab ia disebut tidak menjalani program deradikalisasi selama pemenjaraanya.
Ba’asyir telah menjalani hukuman selama 11 tahun dari 15 tahun vonis hukuman penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011.
Pada Januari 2019, Abu Bakar Ba’asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah melalui program pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan.
Namun rencana itu batal, sebab Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani dokumen setia pada Pancasila dan NKRI yang menjadi syarat pembebasannya.
Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti mengatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (08/01) “sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana”.