Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan, terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. Rita menambahkan dalam pembebasan Ba’asyir pihaknya akan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Mabes Polri.
Adapun Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Ba’asyir setelah dibebaskan.
Apalagi, selama menjalani hukuman, ia tidak mau mengikuti program deradikalisasi pemerintah. Kepolisian juga akan turut serta dalam pengawasan aktivitas Ba’asyir pascapembebasannya.
Baca Juga:Tentang Fitur Terbaru WhatsApp, Ini PenjelasannyaJak Ma Bukan Orang Terkaya Kedua China
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, sama seperti pelaku tindak pidana lainnya, intelijen akan mengawasi pergerakan Abu Bakar Ba’asyir.
“Sifatnya, setiap orang [yang melakukan tindak pidana] akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus pada Abu Bakar Ba’asyir,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers pada Senin (04/01).
“Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Jadi kegiatannya, pergerakannya kita akan terus mengawasi,” lanjutnya. Ia menambahkan Kepolisian juga akan melakukan pengamanan saat hari pembebasan Ba’asyir.(red)