“Kalau saja (lascar FPI-red) tidak menunggu (petugas-red), kemungkinan terbesar peristiwa ini tidak akan terjadi. Karena mobil petugas pada dasarnya sudah tertinggal. Dan kenapa justru ditunggu,” kata Anam.
Anam melanjutkan, dua korban yang meninggal pertama dan tidak menjadi pelanggaran HAM adalah Andi Oktavian dan Faiz. Sisanya, identifikasinya sudah tersebar di publik.
Di tempat sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya akan melaporkan hasil investigasi ke presiden. Komnas HAM juga meminta waktu kesediaan presiden untuk memberikan laporan secara langsung.
Baca Juga:Jadwal Aston Villa Vs Liverpool, Prediksi dan Link Live StreamingnyaMemaknai Sila Kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” Bagian Ke Tiga
Meskipun secara Undang-Undang tidak ada aturan yang menyebut jika seusai penyelidikan Komnas HAM harus dilaporkan ke presiden. “Kami harap presiden bisa menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Karena presiden menyebut mempercayakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurutnya, Komnas HAM sebagai lembaga independen telah bertindak sesuai koridor. Rekomendasi dan laporan Komnas HAM juga akan dipercaya hingga tingkat internasional. “Saya rasa tidak perlu ada pertanyaan apakah perlu ke Internasional. Karena secara lembaga, kami sudah terakreditasi A dan kami yakin, lembaga HAM internasional juga akan percaya ke kami,” tandasnya. (fin/ded)