Didasarkan kondisi biofisik sumber daya lahan, luas lahan yang yang sesuai untuk pengembangan kedelai di 17 provinsi mencapai 17,7 juta ha, terdiri atas lahan berpotensi tinggi 5,3 juta ha, berpotensi sedang 3,1 juta ha,dan berpotensi rendah 9,3 juta ha. Dengan lahan seluas ini, sebenarnya tidak perlu ada kebijakan kedelai impor.
Kedua, kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru dikalangan para petani, membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk serta sarana produksi pertanian lainnya.
Negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu, negara juga harus memberikan akses air secara gratis kepada para petani, sebab air adalah milik umum. Selain itu air merupakan faktor penting bagi irigasi pertanian.
Ketiga, kebijakan distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga dipasar. Dengan larangan itu, stabilitas harga pangan akan terjaga, selain itu negara akan memastikan tidak adanya kelangkaan barang akibat dari menimbun barang. Kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan perkepala. Dengan begitu akan diketahui berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk setiap keluarga.
Dengan mengambil alih kebijakan pangan dalam sistem Islam, kemandirian pangan dalam sistem Islam akan terwujud.