SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat mengungkapkan akan segera menerbitkan Perbup terkait penghapusan kolektor PBB Desa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Ruhimat ketika mendengar keluhan dari Forum Bumdes kabupaten Subang.
Menurut Ruhimat untuk beberapa desa yang BUMDes-nya sudah siap dan optimal melayani pembayaran PBB, maka cukup melakukan pembayaran melalui BUMDes saja, tidak usah lagi ada kolektor PBB di desa. “Saya akan buatkan Perbupnya segera. Jika BUMDes-nya betul sudah optimal dalam melayani pembayaran PBB, selain lebih efisien, dan memudahkan masyarakat, juga untuk mencegah kebocoran,” ungkapnya.
Dia menilai selama ini beberapa BUMDes yang sudah menjadi agen pembayaran PBB dan PKB di beberapa desa sudah terlihat perkembangan pogresnya, membantu meraup PAD dengan optimal. “Yang sudah baik, saya harapkan terus ditingkatkan,” tambahnya.
Baca Juga:Rumah Terbakar, Saprudin Sempat Tidur di EmperKabar Duka, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Bumdes Dianggap Efektif
Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Kabupaten Subang, H. Mustofa menyambut baik wacana Ruhimat akan menerbitkan Perbup terkait pembayaran PBB-P2 dan PKB ke Bumdes. Sebab, menurutnyam dengan terfokusnya pembayaran PBB ke BUMDes, maka sudah tidak akan adalagi “gep” antara kolektor di desa dengan BUMDes itu sendiri.
“Sekarang sudah ada 40 BUMDes yang sudah menjadi mitra banj bjb untuk bisa melayani pembayaran PBB dan PKB. Insya Allah kami akan terus optimalkan di 2021, agar seluruh BUMDes yang ada di Subang bisa seluruhnya menjadi agen dan melayani pembayaran PBB dan PKB,” ungkapnya.
Sedangkan Koordinator PBB Kecamatan Kalijati, Nandi memberikan dukungannya terkait wacana akan dihapuskannya kolektor PBB di desa, dan dialihkan pemnbayarannya di BUMDes, menurutnya hal tersebut lebih efektif dan efisien. Meski demikian, harus tetap memberdayakan para mantan kolektor di desa tersebut, karena yang tahu percis terkait objek pajak ya kolektor PBB di Desa.
“Mungkin tidak dihilangkan, melainkan diperdayakan dengan BUMDes yang ada. Sekalipun masalah honor kan nanti itu bisa dibicarakan lagi dengan pihak BUMDes,” jelasnya.
Pembayaran PBB dan PKB ke Bumdes merupakan inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, untuk Sinergitas dan Intensifikasi Kolaboratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Penguatan BUMDes sebagai mitra Pembayaran PBB & PKB melalui PPOB Bank BJB di Kabupaten Subang sesuai intruksi Bupati Subang.(idr/vry)