SUBANG-Ada dua perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri Subang (Kejari). Yakni perkara dugaan korupsi di BPR Syariah Gotong Royong dan SPPD fiktif DPRD Subang.
Awal tahun ini, Kejari tertantang untuk segera menuntaskan dua perkara yang menyedot perhatian publik itu. Benarkah akan segera dituntaskan?
Kepala Kejaskaan Negri Subang Taliwondo SH mengatakan, dalam perkara BPR Syariah Gotong Royong dan SPPD fiktif tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Dia memprediksi dalam waktu dekat akan segera keluar hasil perhitungan kerugian negaranya. Sehingga dalam waktu dekat perkara ini bisa segera dituntaskan.
Baca Juga:Peduli Korban Longsor Cimanggung, Anggota DPR RI Linda Megawati Bersama Bank Indonesia Salurkan BantuanRob Mulai Sambangi Desa Mayangan dan Legonwetan
“Kita prediksi seperti itu, maka dari itu sabar. Kita di sini juga bekerja secara profesional. Tunggulah keluar perhitungan kerugian negaranya,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (13/1).
Dia menjelaskan, kejari selama ini terus bekerja menangani dua perkara tersebut. Seperti sudah memanggil berbagai pihak atau saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan para saksi sudah digelar, namun saya pastikan perkara ini akan tuntas dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain dua perkara itu, dia memastikan perkara PT GDA akan tuntas dalam waktu dekat ini. Pemberkasan juga hampir rampung.
“Saya ini orangnya engga setengah-setengah, saya pastikan itu,” katanya.
Dia mengatakan, akan memaksimalkan dalam bekerja untuk perkara-perkara yang sedang ditangan. Apalagi banyak masyarakat yang ingin tahu perkembangan perkara.
Sementara itu salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan perkembangan perkara yang ditangani oleh kejari, salah satunya yakni SPPD fiktif.”Apakah masih ditangani?” ujarnya.(ygo/ysp)