SUBANG-Pendapatan retribusi parkir ini mengalami penurunan. Kuat dugaan, penyebabnya karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Subang H. Tata mengatakan, semenjak PPKM pendapatan parkir anjlok drastis. Otomatis masyarakat pun membatasi kegiatan.
“Anjlok drastis paling luar biasa penurunannya pada PPKM yang pertama di Kabupaten Subang ini,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (13/1).
Baca Juga:Giliran Ariel Noah Disuntik Vaksin, Mudah-mudahan Normal LagiKejari Kapan Dua Perkara Dituntaskan? Ini Jawaban Kejari Subang
Dia menjelaskan, pendapatan dari retribusi parkir khususnya sepanjang jalur Pujasera per harinya bisa mencapai Rp1,2 juta. Setelah ada PPKM hanya mampu Rp200 hingga Rp300 ribu saja hal. Pendapatan yang minim ini akan menyulitkan pencapaian PAD yang dibebankan kepada Dinas Perhubungan. Meski begitu tetap optimis mencapai target PAD.
Dia mengatakan, ada 13 kantong parkir di Kabupaten Subang yang berada di bahu jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Kepala seksi Teksar Bidang Parkir Dinas Perhubungan Subang Ade Nurjaman mengatakan, target PAD yang dibebankan untuk restribusi parkir Dinas Perhubungan tahun 2021 ini sebesar Rp1 miliar. Sedangkan untuk target PAD parkir tahun 2020 sebanyak Rp655 miliar.
“Kam tetap berupaya agar retribusi parkir tetap bisa tecapai sesuai dengan PAD,” ujarnya.(ygo/ysp)